Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong' untuk situasi kondusif jelang Pemilu 2024
Dalam rangka mendukung terciptanya situasi kondusif dan demokratis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Polres Tegal Kota bersama Pemerintah Kota Tegal Jawa Tengah telah mengumumkan deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong'.

Elshinta.com - Dalam rangka mendukung terciptanya situasi kondusif dan demokratis pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, Polres Tegal Kota bersama Pemerintah Kota Tegal Jawa Tengah telah mengumumkan deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong'. Deklarasi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari knalpot brong yang sering menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Deklarasi ini diumumkan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas bersama Walikota Tegal Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono, dalam sebuah acara apel yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti kepolisian, Danlanal, Dandim 0712 tegal, Danpom, Dishub dan masyarakat.
"Besok kalau kampanye terbuka, knalpotnya biasa saja. tidak usah diganti," ujar Rully seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (15/1).
Dalam sambutannya, AKBP Rully Thomas menyampaikan bahwa knalpot brong telah menjadi masalah yang serius di Jawa Tengah dan berpotensi menimbulkan kerusuhan serta mengganggu proses demokrasi pada Pemilu mendatang.
Beliau juga menegaskan bahwa "Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini pemerintah kota tegal dan Polres tegal kota akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menertibkan penggunaan knalpot brong yang ilegal dan meresmikan deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan situasi kondusif untuk Pemilu 2024."
Menurut data dari kepolisian, penggunaan knalpot brong telah menyebabkan berbagai gangguan seperti kecelakaan lalu lintas, kebisingan, dan konflik antara masyarakat. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Agus Joko menegaskan selain melanggar aturan, pengguna knalpot brong juga melanggar aspek sosiologis. "Kita harus ingat bahwa setiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan lalu lintas. Kemudian knalpot brong juga memberikan dampak lingkungan yang kurang baik serta dapat menjadi trigger atau pemicu terjadinya konflik sosial," terangnya.
Oleh karena itu, deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan Jawa Tengah dapat menjadi contoh bagi provinsi lain terkhusus Kota Tegal dalam menangani masalah knalpot brong dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam proses demokrasi pada Pemilu 2024. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung deklarasi ini dan berkomitmen untuk menciptakan Jawa Tengah yang bebas dari knalpot brong.